LKP. SATYA CENDIKIA didirikan untuk menyelenggarakan Pendidikan Luar Sekolah, guna membantu mencerdaskan anak bangsa Indonesia melalui Bimbingan Kursus. Dengan Badan Hukum Akte Pendirian No. 17.  Tertanggal 29 Agustus 2017 " Notaris Amarullah, SH di Bandar Lampung dan Ijin Penyelenggaraan Pedidikan Masyarakat dan Lembaga No. 421.9/2475/IV.40/2017. Tertanggal 27 September 2017 di keluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): No. K5668241.

Nomor Induk Berusaha (NIB) LKP. Satya Cendikia NIB No: 310 12400875 terbit oleh Kementerian lnvestasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta. 

Bidang Pendidikan Teknologi Informasi dan Manajemen, Perbankan No.1871/503/00093/421-IPNF.KP/III.16/VI/2024 

LKP. Satya Cendikia dipimpin oleh Bapak Muhammad Rasid, SE, S.Kom, M. Kom yang sekarang masih aktif menjadi Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung.